Laporan Tugas
Soft Skill
2
ka33
Nama
Kelompok
Dewi
Maryani : 11112953
Mohammad
Nur Hazri : 14112720
Nofryansyah
: 15112361
Nurdin
Bahari : 15112482
Romario
Daniel : 16112673
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
JURUSAN SISTEM INFORMASI
2013
Daftar
ISI
Prakata............................................................................................................................................3
Pendahuluan...................................................................................................................................4
BAB
I...............................................................................................................................................5
BAB II
..........................................................................................................................................11
BAB
III..........................................................................................................................................15
BAB
IV..........................................................................................................................................16
BAB V...........................................................................................................................................17
BAB
VI..........................................................................................................................................21
Daftar
pustaka..............................................................................................................................23
PRAKATA
Puji dan syukur penyusun haturkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena tanpa perlindungan-Nya maka makalah Teori
Organisasi Umum ini tidak akan dapat kami selesaikan dalam waktu yang telah
ditentukan. Dalam makalah inu penyusun menjelaskan tentang “Organisasi Yang
Berkembang” beserta dengan contoh-contoh perusahaan dan contoh kasus yang
berkaitan dengan judul tersebut.
Penyusyn menyadari dalam menyelesaikan
makalah ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu disebabkan karena
keterbatasan waktu yang dimiiki penulis maupun sumber referensi yang digunakan.
Oleh karena itu kami sebagai penyusun makalah mohon maaf jika makalah ini
kurang sempurna.
Dalam kesempatan ini penyusun
mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh mahasiswa-mahasiswi yang telah
ikut dalam membantu penelitian dan penyusunan makalah ini. Makalah ini
juga penyusun sembahakan buat guru Softskill – Teori Organisasi Umum 1, yaitu
Pak Martani dari Universitas Gunadarma.
Demikian makalah ini dibuat semoga dapat
bermanfaat bagi pihak-pihak yang memerlukannya. Jika terdapat kesalahan kami
selaku penulis memohon maaf. Atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.
PENDAHULUAN
ORGANISASI YANG BERKEMBANG (dalam suatu
perusahaan)
pengertian organisasi & macam-macam
organisasi
Organisasi adalah bentuk formal dari
sekelompok manusia dengan tujuan individualnya masing-masing (gaji, kepuasan
kerja, dll) yang bekerjasama dalam suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan
bersama (tujuan organisasi). Agar tujuan organisasi dan tujuan individu dapat
tercapai secara selaras dan harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang
sungguh-sungguh dari kedua belah pihak (pengurus organisasi dan anggota
organisasi) untuk bersama-sama berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing
secara bertanggung jawab, sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya
dapat memenuhi rasa keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi
pengurus organisasi/ pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir
bagaimana cara memperbesar organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa
dikembangkan dengan tiga cara seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan
Go Public. Tiga cara diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau
Perusahaan.
. Organisasi berkembang mencakup:
1. Go
Public
2. Joint
Venture
3. Trust
4. Kartel
5. Holding
Company
6. Akusisi
BAB I
GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA
A. Definisi Go Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi
untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan
usaha melalui pasar modal, yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun
penawaran umum obligasi.
B. Go Public
(Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan berikut:
n Periode pasar perdana
n Penjatahan saham
n Pencatatan efek di bursa
C. Perbedaan
perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
Tidak Go
Publik
n Persyaratan pengungkapan minimum
tidak mutlak
n Jumlah pemegang saham terbatas
n Kewajiban penyampaian laporan
tidak mulak
n Pemisahan antara pemilik dan
manajemen bukan merupakan kebutuhan mendesak
n Pergantian kepemilikan saham
rendah
n Tindakan manajeman tidak selalu
menarik perhatian masyarakat
Go Public
n Mutlak ditaati
n Lebih dari 300 orang
Mutlak
n Merupakan kebutuhan
n Tinggi
n Menjadi perhatian masyarakat
D. Manfaat Go
Public
n Dapat memperoleh dana yang
relatif besar dan diterima sekaligus
n Biaya Go public relatif murah
n Proses relatif mudah
n Pembagian deviden berdasarkan
keuntungan
n Penyertaan masyarakat biasanya
tidak masuk dalam manajemen
n Perusahan dituntut lebih
terbuka, sehingga dapat memacu perusahaan meningkatkan profesionalisme
n Memberikan kesempatan pada masyarakat
untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi
kesenjangan sosial
n Go Public merupakan media
promosi secara gratis
n Memberikan kesempatan pada
koperasi dan karyawan perusahaan untuk membeli saham.
E. Konsekuensi Go
Public
n Keharusan untuk melakukan
keterbukaan (full disclosure)
n Keharusan untuk mengikuti
peraturan pasar modal mengenai kewajiban pelaporan
n Gaya manejemen perusahaan
berubah dari informal menjadi formal
n Kewajiban membayar deviden bila
perusahaan mendapatkan laba
n Senantiasa berusaha meningkatkan
tingkat pertumbuhan perusahaan
n Membutuhkan tenaga, waktu,
pengorbanan dan biaya.
F. Dana
yang diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
n Ekspansi atau perluasan
n Memperbaiki struktur permodalan
n Meningkatkan investasi di anak
perusahaan
n Melunasi sebagian utang
n Menambah modal kerja
G. Ketentuan Go
Public Emiten:
Harus memenuhi ketentuan BAPEPAM:
n Tata cara pendaftaran dalam
rangka Go Public Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam
rangka Go Public
n Pedoman mengenai bentuk, isi dan
prospektus ringkas dalam rangka Go Public
n Pedoman mengenai bentuk dan isi
pernyataan dalam rangka Go Public
H. Persiapan
dalam rangka Go Public
n Rencana mencari dana
n Minta persetujuan kepada
pemegang saham dan perubahan Anggaran Dasar dalam RUPS
n Mencari profesi penunjang dan
lembaga penunjang untuk membantu menyiapkan kelengkapan dokumen
n Mempersiapkan kelengkapan
dokumen emiten
n Kontrak pendahuluan dengan bursa
efek dimana efeknya akan dicatatkan
n Penandatanganan
perjanjian-perjanjian emisi
n Khusus penawaran obligasi atau
efek lainnya yang bersifat utang, terlebih dahulu harus memperoleh peringkat
dari lembaga pemeringkat efek
n Menyampaikan pernyataan
pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan
ekspos terbatas di BAPEPAM
I.
Tahapan Go Public
n Tahap persiapan
n Tahap pengajuan pendaftaran
n Tahap penawaran saham
n Tahap pencatatan saham di bursa
efek.
J.
Proses pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
n Pernyataan pendaftaran yang
disamapaikan emiten
n Emiten melakukan Expose terbatas
di BAPEPAM
n BAPEPAM melakukan penelaahan
atas kelengkapan dokumen
n Evaluasi atas kelengkapan
dokumen, informasi, keterbukaan, dan evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan
& manajemen.
K. Sehubungan
dengan Proses Go Public
n Penawaran awal (book building):
ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas efek yang akan ditawarkan.
n Prospektus awal: dokumen
tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada
BAPEPAM sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
n Info memo: dokumen tertulis yang
memuat seluruh informasi dalam prospektus awal.
n Prospektus: setiap informasi
tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli
efek.
n Prospektus ringkas: ringkasan
informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum.
L. Proses
Pembelian Saham Di Pasar Perdana
n Investor harus mendapatkan
formulir pemesanan Go Public
n Investor mengisi formulir
tersebut
n Melakukan pembayaran atas
pemesanan yang diajukan
n Mengembalikan formulir pemesanan
n Tunggu pengumuman hasil
penjatahan
n Dapatkan Surat Saham Kolektif
(SSK)
M. Informasi yang
terdapat dalam prospectus
n Rincian dan fakta material
mengenai Go Public dari emiten
n Jelas dan komunikatif
n Fakta dan pertimbangan yang
paling penting harus dibuat ringkasan diawal
n Emiten, penjamin pelaksana
emisi, dan lembaga serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab
menentukan dan mengungkapkan fakta secara jelas dan mudah dibaca
N. Bagian
penting dari prospectus
n Bidang usaha
n Jumlah saham yang ditawarkan
n Nilai nominal harga penawaran
n Riwayat singkat perusahaan
n Tujuan Go Public
n Kegiatan dan prospek usaha
n Resiko usaha
n Kebijakan deviden
n Kinerja keuangan perusahaan
n Agen-agen penjual
O. Jadwal Go Public dalam
prospectus
n Tanggal efektif
n Masa penawaran
n Tanggal akhir penjatahan
n Tanggal pengembalian uang
pesanan
n Tanggal pencatatan
P. Proses
pencatatan efek di BEJ
n Mengajukan permohonan ke bursa
n BEJ memberikan surat persetujuan
n Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
n Melakukan initial public
offering
n Membayar biaya pencatatan
n BEJ mengumumkan pencatatan
tersebut ke bursa
Q. Kesimpulan
Jadi kesimpulannya bila kita berada
dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi atau perusahaan kita maju dan
berkembang kita bisa saja mengikuti perusahaan-perusahaan yang sudah lebih
dahulu berkembang dengan cara memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama,
memperluas wilayah organisasi dengan membuat anak-anak perusahaan dari
perusahaan yang kita buat dan berusaha menjadi organisasi perusahaan yang go
public yang dapat menerima masyarakat luas baik berupa investasi atau pinjaman
modal.
BAB II
JOINT VENTURE
A. Definisi Joint
venture
Joint venture adalah kerja sama dua
pihak atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk sebuah perusahaan baru.
Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari dalam negeri maupun pihak luar negeri
dan dalam negeri.
Friedman membedakan adanya 2 macam dalam
joint venture:
A. Joint venture yang tidak melaksanakan penggabungan modal,
sehingga hanya terbatas pada know-how, yang mencakup bidang tertentu. Know–how
disini mencakup pada Technical service agreement, franchise and brand use
agreement, contracts and rental agreements.
B. Equity Joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi
modal dari masing-masing venture. untuk membedakan jenis pertama dengan jenis
kedua, friedman menggunakan istilah (Joint venture) untuk yang pertama, dan
(equity joint venture) untuk jenis yang kedua.
B. Unsur-unsur
dalam joint venture :
1.
Kerjasama dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara
dua pihak atau lebih yang sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama
baru.
2. Ada
modal
Dalam joint venture masing-masing pihak
memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan
perusahaan baru.
3. Ada
surat perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara
dua belah pihak, maka dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang
berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena banyak
melibatkan orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang
akan diajak kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan.
Dalam suatu perusahaan yang sedang
berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila perusahaan
tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar
dan persiapan yang matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang
kokoh dan dapat bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar
dapat bersaing di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai
modal yang cukup besar, dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak
masalah bila ingin menambah jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang
mempunyai kendala misalnya dalam bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk
mengembangkan usahanya. Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint
Venture (JV). Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah
bentuk usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV) adalah
suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau
disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor
usaha dapat juga organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan suatu kontrak
antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru.
Perusahaan baru inilah yang disebut
dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint venture (JV) merupakan kerja sama antara
pemilik modal berdasarkan perjanjian.
Joint venture (JV) dapat bersifat
internasional atau nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai
syarat-syarat yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak.
Perjanjian harus ditandatangani oleh
kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV) terdapat perjanjian dalam
hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik
modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV
hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara
pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk
mendapatkan keuntungan (bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang
mendukung terjadinya kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang
melimpah, tenaga kerja yang banyak dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat
dianggap sepele adalah adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan
dibuat suatu jenis usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus
mempertimbangkan kelebihan ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita
lakukan mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Kita harus
mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk
melakukan JV tersebut pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan
ada pihak yang mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam
pengambilan keputusan atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan
kewenangan dalam JV ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan
keuntungan kepada semua pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan
kerjasama Joint Venture keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita
sendiri yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian
negara tempat Joint Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para
investor.
Alasan dilakukan Joint Venture
(JV) di Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan
teknologi yang ada. Negara Indonesia sampai saat ini masih memerlukan kehadiran
pemilik modal asing untuk menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan
alam, tenaga kerja yang besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi
maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara
Indonesia untuk dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal
juga meningkatkan sarana prasarana yang ada.
C. Contoh Perusahan JV
:
Perusahaan ASUS dan Gigabyte
Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan
Asembler Kendaraan Bermotor)
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
LG.Philips Components (joint venture
antara LG dengan Philips)
NUMMI (joint venture antara General
Motors dengan Toyota)
Penske Truck Leasing (joint venture
antara GE dengan Penske)
Sony Ericsson (joint venture antara Sony
dengan Ericsson)
TNK-BP (joint venture antara BP dengan
TNK (Tyumen Oil Co.)
Verizon Wireless (joint venture antara
Verizon Communications dengan Vodafone)
CW Television Network (joint venture
antara CBS Corporation dengan Warner Bros.)
Sony BMG Music Entertainment Sony Music
Entertainment (joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann
Music Group (part of Bertelsmann.
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang
memiliki kendala pada modal , karena joint venture adalah suatu kerjasama
yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat
aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor
usaha dapat juga organisasi nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak
antara dua perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah
yang disebut dengan perusahaan joint venture. JV merupakan kerjasama antara
pemilik modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau
nasional.
Keunggulan Joint Venture adalah sebagai
berikut ini :
n Sekutu lokal lebih memahami adat
istiadat, kebiasaan dan Lembaga kemasyarakatan dilingkungan setempat.
n Akses kepasar modal negara tuan
rumah dapat dipertinggi oleh hubungan dan reputasi sekutu lokal.
n Sekutu lokal mungkin memilki
tehnologi yang cocok untuk lingkungan setempat.
Kelemahan Joint Venture adalah
sebagai berikut:
n Jika salah dalam memilih sekutu
maka akan meningkatkan resiko politik yang dihadapi.
n Dapat terjadi perbedaan
pandangan antara sekutu lokal dengan perusahaan.
n Adanya harga transfer produk
atau komponen akan menimbulkan konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
BAB III
Trust
A. Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu
kepercayaan dari atasan untuk bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut
merupakan hal yang sangat penting agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif.
Bentuk trust yang muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling
mengenal Knowledge Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun
baik di awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau orang
asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya dengan
penuh kepercayaan.
B. Trust
(Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa
surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang
menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang
mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan
REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen
REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan
reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan
operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya
mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas:
Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan
yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga merupakan suatu bentuk
penggabungan/ kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust adalah peleburan beberapa badan
usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang
besar dan monopoli. Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dari Bank
Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor Indonesia
BAB IV
Kartel
A. Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan
kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua
negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel,
walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat
sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara,
tidak kecuali Indonesia. Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan
membentuk harga demi meraup untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada
negara yang di dalamnya tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak
berdirinya, institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat
sebanyak 205 perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance,
Kamis (2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU
sebagai tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa praktik
kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum didukung sistem
peradilan, pengusaha “nakal” memiliki segudang cara untuk menyamarkan jejak dan
meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal itu dikemukakan Tadjudin dalam jumpa
pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di Indonesia yang
berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya
ini digelar bekerja sama dengan United Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering dipakai adalah asosiasi
pengusaha. Saat pertemuan, di sana terjalin kesepakatan untuk mengendalikan
harga maupun pasokan barang agar sama-sama untung,” ujar Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999, praktik kartel
dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi kuat
bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi, pelaku
kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba ambil
untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila dianggap tidak
bisa diajak bekerja sama.
BAB V
Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai
perusahaan induk yang berperan merencanakan, mengkoordinasikan,
mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta mengendalikan dengan tujuan untuk
mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan, termasuk anak perusahaan
dan juga afiliasi-afiliasinya.
A. Struktur Organisasi
Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company
dapat memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan
yang dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis
terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber
daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat. Bentuk
Holding Company memungkinkan perusahaan membangun, mengendalikan, mengelola,
mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas dalam sebuah lingkungan
multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta memfasilitasi perusahaan induk,
anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna peningkatan kinerja. Yang tidak
kalah pentingnya adalah membangun sinergi diantara perusahaan yang tergabung
dalam Holding Company serta memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari
sisi kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke
dalam sistem. Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam
tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding Company harus
dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus mendapat perhatian
karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki mempunyai dampak langsung terhadap
aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan aspek-aspek strategis seperti aspek
finansial, struktur organisasi, dan sumber daya manusia. Setelah hal-hal diatas
berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah kemudian disusun roadmap pembentukan
serta pengembangan Holding Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian
kinerja. Perlu disusun Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control
Sistem), yaitu sebuah sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan
dalam aktivitas perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran,
pengendalian, pemantauan, dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan
yang disertai dengan akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang
terkandung di dalamnya meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung
jawab yang jelas, arus informasi, responsibility center, proses inplementasi,
delegasi wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh
dilupakan adalah pengelolaan perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi
konflik, promosi tata nilai dan perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang
mendukung perubahan, serta perubahan paradigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan
Holding Company dilakukan melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus
dilakukan adalah pemahaman seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor
kunci penunjang kesuksesan sebuah Holding Company.
B. Ciri – Ciri
organisasi Holding Company:
ü Memiliki induk perusahaan yaitu
holding company itu sendiri; dan Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan
usaha yang dikuasainya,
ü Menyerahkan pengelolaan bisnis
yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah,
ü Membeli dan menguasai sebagian
besar saham dari beberapa badan usaha lain,
ü Mengendalikan semua jalannya
proses usaha pada setiap badan usaha yang telah dikuasai saham, dan
ü Kekayaan holding company
diperoleh dari saham – saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya.
Hal ini bisa saja terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik
secara finansial kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau
terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding Company sendiri adalah
perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
C. Manajemen Operasi
Holding Company:
Untuk menjadi holding company satu
perusahaan harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar.
Perusahaan lain yang berada di bawah pengendalian holding company disebut
dengan anak perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat
menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh
satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di bidang
otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan, dan pertanian.
D. Holding
company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian dengan proporsi
kepemilikan,
(2) Isolasi risiko, dan
(3) Pemisahan akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu
perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli
20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat
juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan
lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah
secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak
perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup
oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai tanggung
jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah adanya
pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang sejenis
untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan asuransi, bank dan
lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk satu holding company.
E. Contoh
dari holding company:
Bakrie & Brothers ini merupakan
salah satu organisasi niaga yang berbentuk Holding Company, yang merupakan
penggabungan badan usaha yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis.
Menggabungkan badan usaha atau external business expansion merupakan alasan si
pemilik perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa yang akan
datang dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya
saing tinggi. Penggabungan badan usaha berbentuk Holding Company pada umumnya
dianggap sebagai cara paling menguntungkan, dibanding dengan cara memperluas
perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan perusahaan
ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber bahan baku atau
penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis
dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun
1889, Ketika New Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat
yang memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan
tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham & Houston
(2001; p.413) Holding company adalah Korporasi yang memiliki Saham biasa
perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat menggendalikan
perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990) mendefinisikan Holding company sebagai
suatu perusahaan yang dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham
dan mengendalikan operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding
Company adalah pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan
tetapi suatu holding company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping
memiliki saham di beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan
“Operating Holding Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang
manajemen dan operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan
sebagai Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk
dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan
bentuk organisasi niaga apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut
adalah beberapa keunggulan dan kelemahan Holding Company:
F. Keunggulan
Pengendalian dengan kepemilikan
sebagian. Melalui operasi holding company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%,
10%, atau 50% saham perusahaan lain
Pemisahan Resiko. Karena berbagai
perusahaan operasi (operating company) dalam sistem holding company merupakan
badan hukum terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap
unit lainnya.
Dengan Holding Company, perusahaan
daerah dapat diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang
berada di kantor perusahaan Induk.
Kantor pusat bertanggung jawab terhadap
pembinaan, penyediaan perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan
pengembangan, penyediaan modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak
perusahaan yang bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses
produksi dan pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan
kegiatan dalam unit usaha yang dikelolanya.
Sistem Informasi manajemen dan keuangan
ditetapkan secara seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha
masing-masing perusahaan anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem
pengendalian intern yang baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan
Induk.
Sistem yang sama tersebut sekaligus
dapat dipakai sebagai tolak ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga
dapat memacu adanya persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya
dalam pencapaian laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
G. Kelemahan
Pajak berganda parsial. Apabila holding
company memiliki sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai
hak suara, maka peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat
pemberitahuan pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan
induk tidak kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%,
maka surat pemberitahuan pajak tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang
memiliki lebih dari 20% tetapi kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang
perusahaan yang memiliki kurang dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari
dividen yang diterima.
Mudah dipaksa untuk melepas saham.
Relatif mudah untuk menuntut dilepaskannya anak perusahaan dari holding company
apabila kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust.
Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk
memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan,
yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
BAB VI
AKUSISI
A. Pengertian Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu
perusahaan oleh perusahaan lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin, 2004:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan
atau pengendalian atas saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain,
dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih
tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah.
Kata ini sering digunakan dalam konteks
bisnis , misalnya: “BenQ secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu
bisnis mobile device (MD) milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens
AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan
Terbatas mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh
badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau
sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian
terhadap perseroan tersebut.
Menurut Reksohadiprojo dalam Wiharti
(1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok besar, yaitu:
ü Akuisisi horizontal, yaitu
akuisisi yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang
sama.
ü Akuisisi vertical, yaitu
akuisisi pemasok atau pelanggan badan usaha yang dibeli.
ü Akuisisi konglomerat, yaitu
akuisisi badan usaha yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan badan usaha
pembeli.
Klasifikasi berdasarkan obyek yang
diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi asset, yaitu:
Akuisisi saham
Istilah akuisisi digunakan untuk
menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi tersebut
mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada pembeli.
Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum ditemui
dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
Akuisisi Asset
Apabila sebuah perusahaan bermaksud
memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian atau seluruh aktiva
atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian tersebut hanya sebagian
dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi parsial. Akuisisi asset
secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli (asset) antara pihak yang
melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli ) dengan pihak yang diakuisisi
assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi dilakukan dengan pembayaran
uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara asset yang diakuisisi dengan
suatu kebendaan lain milik dan pihak yang melakukan akuisisi, jika akuisisi
tidak dilakukan dengan cara tunai.
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan
akuisisi aset adalah sebagai berikut:
Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat
pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham
tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak
menjual kepada pihak Bidding firm.
Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang
membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli
dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
Karena tidak memerlukan persetujuan
manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk
pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang
saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada
akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika
mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian akuisisi saham dan
akuisisi aset sebagai berikut:
Jika cukup banyak pemegang saham
minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan
batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per
tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
Apabila perusahaan mengambil alih
seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
Pada dasarnya pembelian setiap aset
dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya
legal yang tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
DAFTAR REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar